Berawal dari hukum" hukum adalah ketentuan - ketentuan yang mengatur masyarakat yang berada dalam lingkungan masyarakat itu. agar setiap ada masalah maupun yang terkait dalam masalah dapat diselesaikan. Kebanyakan hukum di perlakukan dengan sesukahati terutama dari kalangan atas seperti " Wakil Rakyat, Menteri, Pemerintah dan masyarakat kelas atas.
Kebanyakan hukum di tujukan kepada masyarakat yang tidak mampu dan berdaya . Seperti contohnya: ada seorang lelaki yang ingin MALING SENDAL di tempat beribadah ( mesjid ) akan tetapi lelaki itu ketahuan warga setempat dan di hajar sampai mati.
Tapi mengapa kebanyakan kalangan atas yang melakukan KORUPSI dan PERJINAHAN dihukum dengan ringan bahkan dengan mudahnya melakukan penyogokkan dengan harta atau pun UANG
Apakah HUKUM harus di bayar dengan UANG ???
Haruskah masyarakt yang tidak mampu terlantar di injak-injak oleh HUKUM yang tidak adil ini.
Dimanakah kepedulian PEMERINTAHAN kita? Sampai sekarang pamerintahan belum ada menyikapi masalah ini. Padahal masalah ini begitu sangat berat di rasakan masyarakat yang tidak mampu dan tidak berdaya ini. Saya ingin Pemerintahan Indonesia melakukan keadilan bagi masyarakat di NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA .
Mungkin hanya ini saja yang saya bisa sampaikan dan saya inginkan dalam Ketegasan Hukum Indonesia
*Tulisan ini dibuat dalam rangka pencapaian TKK Mengarang
** Penulis adalah Anggota Pramuka Calon Peserta Raimuna Daerah VII Sumatera Utara
*Tulisan ini dibuat dalam rangka pencapaian TKK Mengarang
** Penulis adalah Anggota Pramuka Calon Peserta Raimuna Daerah VII Sumatera Utara
0 Komentar