Ka.Kwarcab, Nurdin Z |
SIBOLGA | Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Sibolga protes keras pelaksanaan Jambore Madrasah se-Tapanuli yang dilaksanakan kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah. Pasalnya, kegiatan
tersebut dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor: 12 tahun 2012 tentang
Gerakan Pramuka.
Dimana Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Jambore Madrasah se-Tapanuli pada 15
sampai 17 November 2012 di MTs Negeri Barus yang pesertanya terdiri dari MI,
MTs dan MA dengan menggunakan atribur Pramuka tanpa ada koordinasi dengan
kwartir Gerakan Pramuka. Hal itu disampaikan ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
Kota Sibolga Nurdin Z kepada RAKYAT di Sibolga,
Rabu (21/11). Dan menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan kantor Kemenag Tapteng
tersebut tidak bermanfaat yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dijelaskan, sesuai Udang-undang Nomor: 12 Tahun 2010
tentang gerakan Pramuka, bahwa gerakan Pramuka adalah Organisasi yang dibentuk
oleh Pramuka untuk menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaan dan kwatir adalah
Satuan Organisasi pengelolah Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada
setiap tingkatan wilayah. Dengan demikian maka Gerakan Pramuka merupakan
satu-satunya organisasi yang diperkenankan dan ditugaskan untuk
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia
dimanapun mereka berada.
“Kami berpendapat bahwa tidak ada salahnya dan tidak ada
larangan apabila kantor Kementrian Agama melaksanakan kegiatan jambore Madrasah,
sama hal dengan jambore yang di laksanakan oleh
berbagai Instansi dan Organisasi lainya, namum seharusnya mereka tidak
menggunakan simbol dan atribut Gerakan Premuka. Oleh karena kegiatan tersebut
bukan kegiatan Jambore Pramuka,” katanya.
Ditambah lagi, lanjutnya, kegiatan Jambore Madrasah Se-Tapanuli yang digelar
dengan menggunakan atribur Pramuka dan menelan dana yang tidak sedikit tersebut
telah menyalahi pola pelaksanaan Jambore di kwartir Gerakan
Pramuka.
“Jambore Pramuka
adalah pertemuan Pramuka Penggalang (SMP/MTs) dalam bentuk perkemahan besar,
yang di selenggarakan oleh Kwatir Gerakan Pramuka dari tingkat Ranting
(Kecamatan) sampai ke tingkat Nasional. Dan dalam perkemahan Jambore Pramuka tidak pernah
dilakukan pesertanya diikuti oleh Pramuka Siaga (SD/MI), pramuka penggalang
(SMP/MTs) dan Pramuka penegak (SMA/SMK/MA) secara bersama-sama dalam satu
Perkemahan sebagai yang di laksanakan pada Jambore Madrasah tersebut di atas. Oleh
karena itu, kami menilai Kemenag Tapteng sudah menganggap remeh kwartir Gerakan
Pramuka,” tukasnya.
Berkaitan dengan protes tersebut, Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Kota Sibolga telah menyurati kepala
kantor wilayah Kementerian Agama provinsi Sumatera Utara untuk dapat menegor
kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapteng untuk melakukan koordinasi
dan kerja sama dengan kwartir Gerakan Pramuka apabila melakukan kegiatan yang
melibatkan anggota Pramuka.
“Hal ini kami
lakukan agar tidak terjadi kembali seperti pelaksanaan Jambore Madrasah yang
dihadiri Bupati, Wakil Bupati beserta kepala Kanwil Kementerian Agama provinsi
Sumut dengan mamakai pakaian Pramuka seolah-olah kegiatan itu kegiatan Pramuka,
padahal tidak dan sama sekali tidak ada koordinasi,” ucapnya.
Nurdin juga berharap pihak Kementerian Agama selaku
pembina sekolah-sekolah madrasah dapat saling menghormati
dan menghargai tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga dan organisasi yang
diberi tanggung jawab oleh pemerintah RI. (Petrus Gulo)
Disalin
sesuai aslinya dari sumbernya : Harian Rakyat Tapanuli