Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ad Code

Pasal 3 Ketentuan Khusus


Pasal 3 
Ketentuan Khusus 

1. Para pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta senantiasa menegakkan peraturan tersebut. 

2. Para pembantu pimpinan (kader) wajib paham isinya, mau mengerjakannya, dan mampu melatihnya. 

3. Semua warga Angkatan Bersenjata baik Perwira, Bintara atau Tamtama wajib melaksanakan secara tertib (tepat) serta dilarang mengubah, menambah atau mengurangi apa yang tertera dalam peraturan baris-berbaris ini.