Jakarta - Ketua Dewan Kerja Nasional (DKN) masa bakti 2018-2023, Roby Zulpandy dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Hal itu diketahui melalui surat keputusan (SK) Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka No.019 tahun 2020 yang ditandatangani Ketua Kwarnas Budi Waseso.
Dalam surat tersebut, Penonaktifan dilakukan setelah terlebih dahulu adanya rapat Dewan Kehormatan Kwarnas Gerakan Pramuka yang memutuskan untuk melakukan pembinaan karena Roby dianggap telah melakukan permasalahan di tubuh dewan kerja nasional.
Surat keputusan tertanggal 21 Januari 2020 tersebut menyatakan bahwa Penonaktifan dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak ditetapkan. Penonaktifan dilakukan untuk penerapan kode kehormatan pramuka.
Pembinaan roby pun diserahkan kepada waka kwarnas/ketua komisi bimamuda.
Menanggapi hal itu, Purna DKN Musdar Asman dari Sulawesi Selatan turut menyayangkan adanya keputusan sepihak yang dikeluarkan Kwarnas terhadap Ketua DKN. Menurutnya, keputusan itu menjadi sejarah baru bagi Gerakan Pramuka, dimana sejak berdiri pada 58 tahun lalu baru kali ini Ketua DKN dinonaktifkan dari jabatan struktur.
“Setelah 58 tahun Gerakan Pramuka lahir, baru kali ini sebuah sejarah baru bagi Dewan Kerja, yaitu penonaktifkan ketua DKN selama 6 bulan, hal ini tentunya menjadi sebuah tanda tanya, apakah pembinaan terhadap dewan kerja sudah mulai bergeser,” ujar Musdar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/1/2020).
Musdar yang pernah menjadi Wakil Presiden Raimuna Nasional Gerakan Pramuka itu berharap Kwarnas bisa melakukan langkah pembinaan yang benar kepada Dewan Kerja sebagai wadah penyiapan kepemimpinan Kwartir ke depan. Sehingga tidak ada lagi keputusan yang dianggap kontroversi karena dinilai tidak sesuai aturan.